
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sebanyak 3 unit mobil tronton bermuatan kayu gelondongan, ditahan pihak Polisi Hutan GAKKUM KLHK Provinsi Bangka Belitung. Peristiwa itu terjadi Minggu ( 9/3/2025) siang, Kayu tersebut dikabarkan milik sejumlah big bos pengusaha bagan Warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ratusan batang kayu gelondongan itu dikabarkan diambil dari luar kabupaten Bangka. Dalam hal ini Polhut sudah menyegel kayu gelondongan itu sebagai bagian dari proses penyelidikan. Mungkin publik bertanya, bagaimana proses penahanan akan berlanjut? Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum lantas seperti langkah ? Publik menanti jawabannya.
Sebagai bagian dari publik serta control sosial, Dua organisasi yakni LSM KPMP Babel dan OKP Garuda KPPRI Bangka akan memonitor sampai dimana perkara tersebut akan ditindak lanjuti. Menurut mereka proses penegakan hukum perkara kayu bagan ini patut dikawal .