BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sebanyak 3 unit mobil tronton bermuatan kayu gelondongan, ditahan pihak Polisi Hutan GAKKUM KLHK Provinsi Bangka Belitung. Peristiwa itu terjadi Minggu ( 9/3/2025) siang, Kayu tersebut dikabarkan milik sejumlah big bos pengusaha bagan Warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ratusan batang kayu gelondongan itu dikabarkan diambil dari luar kabupaten Bangka. Dalam hal ini Polhut sudah menyegel kayu gelondongan itu sebagai bagian dari proses penyelidikan. Mungkin publik bertanya, bagaimana proses penahanan akan berlanjut? Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum lantas seperti langkah ? Publik menanti jawabannya.
Sebagai bagian dari publik serta control sosial, Dua organisasi yakni LSM KPMP Babel dan OKP Garuda KPPRI Bangka akan memonitor sampai dimana perkara tersebut akan ditindak lanjuti. Menurut mereka proses penegakan hukum perkara kayu bagan ini patut dikawal .
Angga Siswanto selaku ketua LSM KPMP Babel mengatakan, pihaknya sudah mengantongi informasi A1 terkait praktik pembelian kayu bagan pantai Rebo.
“Kita dari LSM KPMP Babel akan mengawal perkara penahan kayu bagan ini, jika ada perbuatan melawan hukum tidak lanjut seperti apa? Yang jelas kita minta nanti adanya keterbukaan informasi publik dari pihak terkait mengenai perkara ini. Kami juga sudah mengantongi informasi A1 siapa – siapa yang berperan meloloskan kayu bagan ini. Ya nanti kita minta pihak penyidik mengecek asal kayu dari mana dan titik koordinat penebangannya masuk kawasan atau tidak,” kata Angga, Senin ( 9/3/2025) sore.
Meneruskan pernyataannya Angga Siswanto menyampaikan sejumlah pihak terlibat dalam proses pengambilan kayu bagan dimaksud. Bukan hanya itu pentolan LSM KPMP Babel mengutarakan data yang mereka punya.
“Praktek jual beli kayu bagan ini pastinya melibatkan oknum masyarakat dan militer. Dari Desa Pergam Basel sudah 4 kali kayu masuk ke Rebo, kita konfirmasi pihak desa tidak dilibatkan hanya melibatkan pihak oknum masyarakat.
Desa Romadhon dan Sarang Mandi Bateng. Kayu dihanyutkan melalui Sungai Pangkal Raya , koordinatornya inisial KM dan JS warga Merawang kabupaten Bangka,” kata Angga.
Menyambung pernyataan ketua LSM KPMP Babel, Slamet Riyadi sebagai ketua Garuda KPPRI Bangka menyebutkan, jika kayu bagan itu berasal dari Kawasan Hutan . Ataupun secara dokumen tidak bisa dibuktikan, sudah pasti penyuplai dana harus bertanggungjawab.
“Kita dapat informasi bahwa kayu gelondongan itu milik big bos warga Desa Rebo inisial NMSK dan AP. Jika benar mereka berdua ini sebagai suplai dana penyidik harus memeriksanya, kalau proses perkara ini naik ketahap berikutnya.Merespon hal ini Garuda KPPRI Bangka akan Monitor terus perkara ini, termasuk apakah nanti penyidik memanggil big bos,” tutupnya.