Jokowi Instruksikan Pejabat Gunakan Kendaraan Listrik, Marianto: Jangan Dipaksakan

    Foto: ist

    INTRIK.ID, BANGKA — DPRD Bangka minta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis batre bagi jajaran di daerah untuk dikaji ulang.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka, Marianto mengatakan pemerintah daerah tidak perlu memaksakan instruksi tersebut.

    “Kalau keuangan kita lagi sehat atau stabil tidak masalah. Tapi kalau defisit, ya harus dikaji lagi,” ujarnya, Kamis (21/9/2022).

    Ia menilai kebijakan tersebut untuk kepentingan dan peningkatan layanan kepada masyarakat, namun tetap harus melihat kondisi keuangan daerah.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Selain itu, Ketua Fraksi PKS-Hanura itu juga menilai perangkat pendukung kendaraan listrik itu juga harus disiapkan terlebih dahulu mulai dari sistem pengisian ulang hingga suku cadang serta layanan servisnya.

    “Tentu akan tidak terlepas faktor pendukung penting lainnya. Untuk itu, kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, tidak serta merta dengan Inpres terus lalu langsung dilaksanakan, sebab kondisi keuangan serta faktor lainnya, tentu pemerintah daerah yang lebih tahu,” tegas Marianto.

    Sementara Bupati Bangka, Mulkan mengatakan mendukung dengan Inpres tersebut jika bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

    “Intinya kalau untuk mempermudah dan untuk kelancaran serta efisiensi dalam pelayanan masyarakat atau publik, kami pemerintah daerah sangat mendukung,” kata Mulkan.(red)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    Bupati Sampaikan LKPJ tahun 2025 di DPRD Bangka

    PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

    PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

    Komisi VI Dukung Koperasi Sebagai Mitra Usaha Penambangan

    Komisi VI Dukung Koperasi Sebagai Mitra Usaha Penambangan