INTRIK.ID, JAKARTA – Tim penyidik direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus RI) menetapkan AN alias T dan AA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Owner CV VIP dan PT MCN, TN dan Manager Operasional Tambang CV VIP, AA.
Kuntadi mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup. Namun dirinya belum menjelaskan detail bukti kuat apa yang menjadi alat bukti.
“Keduanya setelah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kuntadi menjelaskan, kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA untuk membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. Dia mengatakan PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini Kejagung telah menyita barang bukti berupa 53 unit ekskavator, 2 unit buldoser, Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar), uang dolar USD 1.547.400, uang dolar SGD 443.400, uang dolar AUS 1.840.