
Ariadhy menegaskan, seluruh pelayanan publik wajib memberikan pelayanan berkualitas sebagaimana asas standar maklumat pelayanan dalam undang-undang.
“Wajib hukumnya memberikan pelayanan terbaik karena amanat undang-undang untuk semua pelayanan publik,” ungkapnya.
“Jelas pasal 15 UU 25 tahun 2009 juga menyebutkan semua itu. Ditambah lagi pasal 54 UU Pelayanan publik,” sambungnya.
Kepala Ombudsman itu juga mengatakan, untuk sanksi yang diberikan, bergantung pada hasil temuan di lapangan dan juga laporan dari masyarakat tentunya.