Jam Operasional PN Koba Molor, Ombudsman: Menyalahi Undang-undang

    Foto diambil oleh Erwin.

    “Jika memang adanya penyimpangan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak perlu merasa alergi terhadap masukan dan aduan masyarakat. Itu bahkan jadi bahan evaluasi perbaikan kualitas,” tegasnya.

    Ariadhy juga menghimbau, jika masyarakat ingin melapor, usahakan dulu melapor intansi terkait untuk mengkonfirmasi. Namun jika tak ada respon maka Ombudsman RI Babel siap menerima laporan tersebut.

    “Identitas pelapor akan dirahasiakan karena sesuai pasal 24 ayat 2 UU No 37 tahun 2008 tentang ombudsman. Yang penting laporan tersebut memenuhu syarat formil dan materil serta menyertakan bukti valid dugaan penyimpangan tersebut,” tutup Kepala Ombudsman.(Erwin)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook