SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Tim Satreskrim Narkoba Polres Bangka mengamankan seorang pemuda, PAG saat sedang melakukan transaksi nakotika di lingkungan kolam renang Loka Tirta, Sungailiat.
Pemuda 21 tahun tersebut kedapatan membawa Barang Bukati (BB) narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 0,39 gram.
PAG sendiri merupakan mahasiswa aktif semester IV di Stisipol Pahlawan 12 Sungailiat.
Pemuda asal Pemali itu mengaku bahwa dirinya hanya pemakai dan sebagai pengantar/kurir saja bukan sebagai pengedar.
“Tiap kali antar saya tidak dibayar tapi dikasih pakai saja (konsumsi sabu-red),” ungkapnya setelah konferensi pers di Mako Polres Bangka, Rabu (7/10/2020).
PAG sendiri tak banyak menjawab pertanyaan dari awak media dan polisi, ia hanya menunduk dan termenung.
Baca juga: Polres Bangka Amankan 6 Orang Tersangka, Perkara Curat dan Narkoba
Sementara itu, Wakapolres Bangka, Kompol Faisal Fatsey mengatakan selain BB sabu, timnya juga mengamankan sebuah bungkus rokok dan pipa kaca.
“Ada beberapa BB lain yang kita dapati saat penggrebekan seperti hp Samsung, satu bungkus rokok Sampoerna Mild dan satu motor matic Yamaha Mio warna hitam dengan plat nomor BN 2207 PA,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, PAG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tutup Faisal.(INT)