Izin Terbit Bukan Kiamat: Stop Politisasi Tambang, Perkuat Pengawasan!

    Caption: ilustrasi pekerja tambang.

    Oleh: Jumri, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB)

    Setiap kali izin pertambangan terbit, kegaduhan hampir selalu menyusul. Narasi yang muncul pun cenderung serupa: “Ini awal kerusakan lingkungan. Siapa yang akan mengawasi?”

    Kekhawatiran tersebut tentu sah. Lingkungan harus dijaga dan aktivitas pertambangan wajib diawasi secara ketat. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika setiap penerbitan izin langsung diposisikan sebagai ancaman, seolah-olah izin tambang merupakan tiket menuju kerusakan lingkungan.

    Jika pola berpikir seperti ini terus dipelihara, kita justru berisiko membunuh peluang investasi dan lapangan pekerjaan dengan tangan sendiri.

    Yang dibutuhkan bukan penolakan secara membabi buta, melainkan pengawasan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, dan perusahaan yang benar-benar menjalankan kewajibannya.

    Izin Bukan Surat Sakti

    Mengantongi izin pertambangan bukan berarti perusahaan mendapatkan kebebasan untuk melakukan apa saja.

    Regulasi pertambangan saat ini memiliki berbagai persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Di antaranya terkait lingkungan, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), jaminan reklamasi hingga jaminan pascatambang.

    Dengan demikian, izin bukanlah “tiket bebas”. Izin merupakan bentuk legalitas sekaligus tanggung jawab yang melekat kepada perusahaan.

    Ketika kewajiban dilanggar, pemerintah memiliki instrumen pengawasan dan penindakan. Mulai dari teguran administratif, pemberian sanksi, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin, bahkan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

    Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah izin diterbitkan atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya dan apakah pengawasan dilakukan secara konsisten?

    Pengawasan Harus Diperkuat, Bukan Dinegasikan

    Ada anggapan bahwa setelah izin diterbitkan, pengawasan terhadap perusahaan pertambangan praktis berhenti. Anggapan semacam ini perlu diuji berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar asumsi.

    Pengawasan terhadap kegiatan pertambangan melibatkan berbagai institusi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pemerintah melalui instansi teknis memiliki fungsi pengawasan terhadap aspek pertambangan, sementara aspek lingkungan, ketenagakerjaan, hingga penegakan hukum juga memiliki mekanisme dan institusi tersendiri.

    Artinya, keberadaan izin bukan akhir dari pengawasan. Justru setelah izin diberikan, tanggung jawab pemerintah untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya menjadi semakin penting.

    Jika ditemukan perusahaan melanggar aturan, jangan ragu untuk menindak.

    Buka datanya. Sampaikan hasil pengawasannya kepada publik. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan.

    Namun, jangan pula satu kasus pelanggaran dijadikan alasan untuk menghakimi seluruh perusahaan pertambangan.

    Perusahaan yang patuh harus diberi ruang untuk menunjukkan bahwa kegiatan usaha dapat berjalan bersamaan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Jangan Mengorbankan Lapangan Kerja Atas Nama Lingkungan

    Persoalan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang harus saling meniadakan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook