
Oleh: Robi Permana, S.H.
Guru SMP Taruna Sains Muhammadiyah Koba, Bangka Belitung
Wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk mengkaji kembali kebijakan kenaikan kelas, termasuk kemungkinan siswa tidak naik kelas secara otomatis mulai tahun ajaran 2027, patut mendapat perhatian serius. Persoalan ini bukan semata-mata tentang apakah seorang siswa naik atau tinggal kelas, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apa sebenarnya makna belajar dan apa arti kenaikan kelas dalam sistem pendidikan kita?
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan menghadapi fenomena yang disebut Mendikdasmen sebagai RMS atau Rajin Malas Sama Saja. Istilah ini terdengar sederhana, tetapi mencerminkan persoalan serius. Ketika siswa yang bersungguh-sungguh belajar memperoleh hasil akhir yang relatif sama dengan siswa yang minim usaha, muncul risiko terbentuknya anggapan bahwa kerja keras tidak lagi menjadi faktor penting dalam proses pendidikan.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, sekolah berpotensi kehilangan salah satu nilai fundamentalnya, yakni menanamkan penghargaan terhadap proses, usaha, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Padahal, pendidikan tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan, tetapi juga membentuk sikap dan karakter peserta didik.
Saya mendukung wacana untuk mengkaji kembali kebijakan tidak naik kelas, dengan catatan penerapannya harus dirancang secara matang, terukur, manusiawi, dan tidak dilakukan secara serampangan.
Kenaikan kelas seharusnya tidak sekadar menjadi konsekuensi administratif setelah seorang siswa mengikuti pembelajaran selama satu tahun. Lebih dari itu, kenaikan kelas perlu mencerminkan perkembangan peserta didik dalam mencapai kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Siswa yang menunjukkan kesungguhan dalam belajar, mengalami perkembangan, memiliki sikap positif, dan mencapai kompetensi yang dipersyaratkan tentu patut memperoleh pengakuan atas proses yang telah dilaluinya.
Sebaliknya, apabila seorang siswa mengalami ketertinggalan kompetensi yang signifikan, tidak menunjukkan perkembangan yang memadai, atau terus mengabaikan proses pembelajaran meskipun telah mendapatkan pendampingan, sekolah perlu melakukan evaluasi secara serius. Dalam situasi seperti ini, keputusan kenaikan kelas tidak semestinya diambil hanya berdasarkan kebiasaan atau pertimbangan administratif.
Jangan sampai kita membangun pola pikir bahwa selama seorang anak hadir di sekolah dan mengikuti pembelajaran selama satu tahun, kenaikan kelas merupakan sesuatu yang pasti diperoleh tanpa mempertimbangkan capaian belajarnya.
Namun, ketegasan dalam menilai capaian pendidikan harus berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap kondisi setiap peserta didik.
Di sisi lain, ada hal penting yang harus menjadi perhatian pemerintah dan satuan pendidikan: kebijakan tidak naik kelas jangan sampai dimaknai sebagai hukuman terhadap siswa yang belum mencapai standar kompetensi.
Tidak semua siswa yang mengalami kesulitan belajar dapat dikategorikan malas. Ada anak yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk memahami materi. Ada pula yang menghadapi persoalan keluarga, keterbatasan ekonomi, lingkungan belajar yang kurang mendukung, atau masalah sosial yang memengaruhi proses belajarnya. Setiap anak juga memiliki kebutuhan dan kecepatan belajar yang berbeda.
Karena itu, sebelum memutuskan seorang siswa tidak naik kelas, sekolah harus memastikan bahwa berbagai upaya pendampingan telah dilakukan secara optimal.
Guru tidak cukup hanya menyampaikan bahwa nilai seorang siswa belum memenuhi ketentuan, lalu memutuskan bahwa siswa tersebut harus mengulang kelas. Guru dan sekolah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi penyebab kesulitan belajar serta mengevaluasi langkah-langkah yang telah ditempuh untuk mengatasinya.