Iskandar Sidi: Tunjangan Perumahan DPRD Bangka Tidak Jelas

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi.(intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Tunjangan perumahan DPRD di Kabupaten Bangka tidak jelas. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi ketika menyoroti soal kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.

“Kalau DPRD Bangka malahan uang perumahan kita belum jelas sampai saat ini,” ungkapnya, Rabu (18/8/2021).

Meskipun begitu, ia menegaskan pihaknya belum mengusulkan untuk menaikan tunjangan perumahannya.

“Sampai saat ini belum ada usulan untuk menambah uang tunjangan perumahan karena melihat kondisi ekonomi kita seperti saat ini,” tambahnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Iskandar Sidi juga menilai agar anggota dewan harus mementingkan kepentingan rakyat terlebih dulu dan melihat kondisi daerahnya.

“Yang namanya tunjangan itu tergantung anggota DPRDnya masing-masing. Kalau dia (anggota DPRD-red) itu paham akan kondisi pandemi covid-19 ini mungkin gak akan minta (naikan-red) uang tunjangan perumahan,” ungkapnya.

Ia bahkan menyarankan agar seluruh anggota dewan lainnya untuk memotong uang tunjangannya dan dialihkan kedalam penanganan covid 19.

“Seharusnya lebih baik tunjangan kita dipotong, bukan minta tambah karena situasi covid 19 ini sudah sangat luar biasa,” pungkas Iskandar Sidi.

Space Iklan/0853-1197-2121

Sebelumnya, kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Bangka Belitung itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan pada 17 Maret 2021.

Adapun besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan untuk Ketua DPRD Babel diberikan sebanyak Rp32.352.941, Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp27.058.824, dan bagi anggota DPRD sebanyak Rp23.529.412.

Selain itu, besaran tunjangan untuk transportasi ditetapkan untuk Ketua DPRD diberikan sebanyak Rp30.752.941, Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp26.252.941, dan anggota DPRD sebanyak Rp21.452.941.(red)

Mungkin Suka Ini juga:
Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Danlanal Babel Disematkan Sebagai Dewan Pembina HNSI

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

    Ikuti kami di Facebook