Scroll untuk baca artikel
BangkaBangka BelitungPolitik

Iskandar Sidi: Tunjangan Perumahan DPRD Bangka Tidak Jelas

239
×

Iskandar Sidi: Tunjangan Perumahan DPRD Bangka Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini
P 20210816 102603 1
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar Sidi.(intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Tunjangan perumahan DPRD di Kabupaten Bangka tidak jelas. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar Sidi ketika menyoroti soal kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.

“Kalau DPRD Bangka malahan uang perumahan kita belum jelas sampai saat ini,” ungkapnya, Rabu (18/8/2021).

Meskipun begitu, ia menegaskan pihaknya belum mengusulkan untuk menaikan tunjangan perumahannya.

“Sampai saat ini belum ada usulan untuk menambah uang tunjangan perumahan karena melihat kondisi ekonomi kita seperti saat ini,” tambahnya.

Iskandar Sidi juga menilai agar anggota dewan harus mementingkan kepentingan rakyat terlebih dulu dan melihat kondisi daerahnya.

“Yang namanya tunjangan itu tergantung anggota DPRDnya masing-masing. Kalau dia (anggota DPRD-red) itu paham akan kondisi pandemi covid-19 ini mungkin gak akan minta (naikan-red) uang tunjangan perumahan,” ungkapnya.

Ia bahkan menyarankan agar seluruh anggota dewan lainnya untuk memotong uang tunjangannya dan dialihkan kedalam penanganan covid 19.

“Seharusnya lebih baik tunjangan kita dipotong, bukan minta tambah karena situasi covid 19 ini sudah sangat luar biasa,” pungkas Iskandar Sidi.

Sebelumnya, kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Bangka Belitung itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan pada 17 Maret 2021.

Adapun besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan untuk Ketua DPRD Babel diberikan sebanyak Rp32.352.941, Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp27.058.824, dan bagi anggota DPRD sebanyak Rp23.529.412.

Baca Juga:  Warga Temukan Pohon Ganja di Kebun Sawit

Selain itu, besaran tunjangan untuk transportasi ditetapkan untuk Ketua DPRD diberikan sebanyak Rp30.752.941, Wakil Ketua DPRD sebanyak Rp26.252.941, dan anggota DPRD sebanyak Rp21.452.941.(red)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas