
“Penganiayaan dengan senjata tajam ini bermula dari tersangka MR sedang melakukan aktivitas miras sambil menyalakan musik dengan speaker besar dirumahnya yang tidak jauh dari rumah korban SD. Waktu kejadiannya diperkirakan jam 6 sore,” jelas Agung.
Sementara itu Iptu Imam Satriawan, S.H. selaku Ps. Kasat Reskrim menambahkan pelaku melakukan penikaman terhadap korban SD, berawal dari pesta miras di rumahnya. Namun pelaku merasa tersinggung kepada anak korban karena mengajak anaknya bermain.
“Saat itu anak pelaku sedang asik mendengarkan musik dengan suara keras,” ungkapnya.