
Pengertian Implementasi
Implementasi publik diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan, lebih sederhana pengertian implementasi public dalam Kamus Webster (Solichin Abdul Wahab, 1997) dirumuskan sebagai “to provide means for carrying out; to give practical effect to” (Menyajikan alat bantu untuk melaksanakan; menimbulkan dampak/berakibat sesuatu).
Implementasi suatu kebijakan publik sangat bergantung pada rumusan kebijakan yang akan disusun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.(Kebijakan Publik, Kamal Alamsyah).
Menurut Grindle, (dalam Abdul Wahab, 1997) bahwa Implementasi kebijakan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan–keputusan politik ke dalam prosedur–prosedur rutin lewat saluran–saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijaksanaan. Tidak salah jika implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari seluruh proses kebijaksanaan.
Pengertian Dana Hibah
Dana hibah adalah suatu pemberian dalam wujud uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lain secara umum. Contoh setiap pihak tersebut adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi masyarakat atau ormas.. Secara eksplisit, dana hibah adalah suatu hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lainnya. Dana hibah itu sendiri juga terbagi menjadi tiga, pembagian ini dibuat berdasarkan bentuk hibah itu sendiri, yakni dana hibah dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa.
Undang-Undang No. 23 tahun 2011
Pengelolaan zakat yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Undang- Undang Nomor 23 tahun 2011 ini telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Dr.Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 25 november 2011 dan diundangkan pada tanggal tersebut serta masuk lembaran negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 115.
Undang-Undang No 23 tahun 2011 yang telah disahkan tersebut memuat 11 bab yang terbagi kedalam 47 pasal. Bab 1 berisi tentang ketentuan umum yang memuat 4 pasal, bab II berisi tentang Badan Amil Zakat Nasional yang memuat 4 bagian yang terdiri dari 16 pasal yakni pasal 5 sampai pasal
Bab III berisi tentang bab pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan yang terbagi menjadi 5 bagian yang memuat 9 pasal dari pasal 21 sampai pasal 29.
Pada bab IV berisi tentang pembiayaan yang memuat 4 pasal yakni pasal 30 sampai pasal 33, sedangkan Bab V berisi tentang pembinaan dan pengawasan yang terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 34 ayat 1, 2 dan 3. Adapun bab VI berisi terkait peran serta masyarakat yang memuat 1 pasal yakni pasal 35 yang memiliki 3 ayat.
Pada bab VII berisi tentang sanksi Administratif yang hanya berisi pasal 36, pasal VIII berisi tentang larangan yang memuat 2 pasal 37 dan 38. Bab IX berisi ketentuan pidana yang berisi 4 pasal yakni pasal 39 sampai 42, Bab X berisi tentang Ketetntuan peralihan yang memuat 1 pasal dan 4 ayat. Sedangkan bab XI berisi ketentuan penutup yang terdiri dari 4 pasal yakni pasal 44 sampai dengan pasal 47.
Undang-undang ini memiliki aturan pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang- undang nomor 23 tahun 2011 yang terdiri dari 11 bab dan 86 pasal. Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam.
Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak Amil. Sedangkan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil, serta juga dapat dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembahasan
Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 31.
Merujuk kepada Undang-undang no.23 Tahun 2011 pada Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil.
Dalam PP no.14 Tahun 2014 Pasal 39 menyebutkan bahwa BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Dalam PP no.14 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1) Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
George Edward III menegaskan bahwa masalah utama administrasi publik adalah kurangnya perhatian pada persoalan implementasi kebijakan (Nugroho 2009).
Menurut Edward, tanpa implementasi kebijakan yang efektif, maka keputusan pembuat kebijakan tidak akan berhasil dengan baik. Agar implementasi kebijakan menjadi efektif, Edward (dalam Nugroho 2009) ada empat isu pokok, yaitu komunikasi (communication), sumber daya (resources), komitmen (disposition or attitude), dan struktur birokrasi (bureaucratic structure).
Komunikasi (communication) berkaitan dengan bagaimana kebijakan dikomunikasikan pada organisasi atau publik, ketersediaan sumber daya kebijakan, sikap dan respon dari pihak yang terlibat dan bagaimana struktur organisasi pelaksana kebijakan Sumber daya (resources) berkenaan dengan ketersediaan sumber daya pendukung, utamanya sumber daya manusia. Aspek sumber daya yang penting dalam hal ini
adalah kecakapan pelaksana kebijakan yang akan mengimplementasikan kebijakan secara efektif.