IMPLEMENTASI UU NO. 23 TAHUN 2011 PASAL 31 Tentang Pengelolaan Zakat

    Oleh : Hery Kurniadji (3220021)
    Dosen Dr. Raniasa Putra M.Si
    Manajemen Administrasi Publik Stisipol Pahlawan 12 Sungailiat

    Abstrak: Penelitian bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana Implementasi Pimpinan Baznas Daerah terhadap UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 31 dan Bagaimana Dampak Pimpinan Baznas Daerah atas UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 31. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan fenomenologis, sosiologis dan historis. penelitian ini memakai jenis penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu objek tertentu.

    Teknik Pengumpulan Data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Sesuai dengan karakteristik penelitian hukum empiris menggunakan data sekunder sebagai data awalnya yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang diperoleh dari dokumen,wawancara dan observasi.

    Hasil menunjukkan Independensi Baznas Daerah makin Lemah dan tidak mandiri, masih ada nya ancaman netralitas serta potensi janji politik Pimpinan Baznas Daerah sebagai Implementor atas Dana hibah Daerah dari Bupati atau Gubernur dalam melaksanakan Pengelolaan Zakat selama kepemimpinan 5 Tahun, dari fakta lapangan terdapat indikasi politik praktis kemudian berdampak pada Pengelolaan Zakat kurangnya kepercayaan Masyarakat/Publik dalam membayar Zakat karena tidak adanya Netralitas dan Akuntabilitas Lembaga Non Struktural ini.
    Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, UU No. 23 Tahun 2011, Dana Hibah.

    Pendahuluan
    Pengelolaan zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 didefinisikan sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan pada (a) syariat Islam; (b) amanah; (c) kemanfaatan; (d) keadilan; (e) kepastian hukum; (f) terintegrasi; dan (g) akuntabilitas. Tujuan dari pengelolaan zakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 dimaksudkan untuk (a) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan (b) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

    Sedangkan ruang lingkup pengelolaan zakat dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

    Undang-Undang Nomor 23/201 1 mengatur secara spesifik bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh BAZNAS dan dibantu BAZNAS daerah serta LAZ. Dalam praktiknya, kualitas pengelolaan zakat pada BAZNAS, BAZNAS daerah, dan LAZ sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan pada setiap organisasi pengelola zakat (OPZ) tersebut.

    Kualitas kepemimpinan ini meliputi kapasitas dalam memimpin organisasi, pemahaman regulasi dan fikih, kompetensi teknis, dan kemampuan untuk terus belajar dari pimpinan OPZ yang bersangkutan. Dalam agenda pembangunan pengelolaan zakat ke depan, penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan pada OPZ sehingga memberikan hasil maksimal bagi pengelolaan zakat di Indonesia. . (Renstra Baznas 2020- 2025).

    Rumusan Masalah
    Bagaimana Implementasi Pimpinan Baznas Daerah terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 31?.
    Bagaimana Dampak Pimpinan Baznas Daerah atas UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 31?.

    Tujuan Penelitian
    Untuk mengetahui Implementasi Pimpinan Baznas Daerah terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 31.
    Untuk mengetahui Dampak Pimpinan Baznas Daerah atas pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 31.

    Metode Penelitian
    Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan antara lain: pendekatan fenomenologis yakni tidak hanya sekedar berupaya mencari jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang telah disusun secara pasti dan berstruktur, namun harus mengangkat masalah-masalah yang bersifat esensial yang ditemukan dalam penelitian.

    Pendekatan sosiologis dan historis yakni, dimana pendekatan ini tidak terlepas dari bagaimana UU pengelolaan dana zakat yang sebenarnya didalam lembaga zakat yang sudah dipercaya hingga bisa sampai pada tujuannya, dan pendekatan hermeneutika hukum ialah bagaimana Implementasi dan Dampak Dana Hibah Operasional dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 yang sudah ditetapkan, apakah itu sudah sejalan, Hal inilah yang menjadi salah satu tolak ukur untuk melakukan sebuah penelitian.

    Dengan memahami dan menganalisis permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini memakai jenis penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu objek tertentu dengan mempelajarinya sebagai kasus. Dalam hal ini akan mencoba untuk mengeksplorasi sistem yang diterapkan dalam Undang-undang No.23 Tahun 2011. Pada penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan alasan pertama, metode field research ini lebih mudah, hanya berbentuk penjelasan dan kata-kata.

    Kedua, metode ini lebih mudah menyajikan hasil penelitian secara langsung antara peneliti dengan responden maupun informan dan ketiga, motode ini lebih peka terhadap pola-pola yang terkait dengan permasalah tersebut.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook