
Komitmen (Disposition) berkenaan dengan kesediaan dan komitmen dari para implementator untuk mengimplementasikan kebijakan secara efektif. Struktur birokrasi (bureaucratic structure) berkaitan dengan kesesuaian organisasi birokrasi yang menjadi pelaksana implementasi kebijakan publik. Dalam hal ini yang perlu dijaga adalah bagaimana agar dalam implementasinya tidak terjadi bureaucratic fragmentation, karena struktur demikian akan menghambat pelaksanaan kebijakan publik.
Aspek sumber daya manusia dalam Implementor (Pimpinan Baznas Daerah) menjadi sorotan terhadap kaitan Dana Hibah Daerah yang diberikan Pemerintah Daerah yang menjadi sumber politik praktis, yang menimbulkan sikap pamrih terhadap Penguasa Daerah (Bupati atau Gubernur). Pelaksanaan Undang-undang No.23 Tahun 2011 berpengaruh adanya indikasi janji politik.
Objektifitas Pelaksanaan Pengelolaan Zakat akan terganggu dalam aspek pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan karena tidak ada kepercayaan publik terhadap Lembaga Baznas.
Dalam Pasal 31 ayat (1) dijelaskan untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Hak Amil. Independensi BAZNAS Daerah makin lemah dan tidak mandiri karena biaya BAZNAS Daerah sebagian berasal dari APBD.
Dampak pelaksanaan Undang- Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 31.
Kebijakan publik merupakan suatu aktivitas yang dilakukan pemerintah/Lembaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Level kebijakan bisa berada pada tingkat umum, tingkat pelaksanaan, dan tingkat teknis. Suatu kebijakan dibuat secara sengaja, karena hendak mewujudkan tujuan tertentu.
Kebijakan memiliki unsur-unsur yang dengannya dapat dimengerti mengapa kebijakan tersebut perlu ada. Unsur penting dari kebijakan, yaitu (1) tujuan kebijakan, (2) masalah, (3) tuntutan (demand), dan (4) dampak atau outcomes.
Bellinger (2008) menawarkan kajian analisis kebijakan berdasarkan “benefit-cost analysis”. Mengutip pendapat Benyamin Franklin, Bellinger (2008) menyatakan bahwa seluruh proses
keputusan melibatkan usaha untuk mengukur keuntungan keuntungan dan biaya-biaya agar dapat diperoleh keputusan yang bijaksana. Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengorganisasi dan membandingkan berbagai dampak dari keputusan agar supaya dapat memilih tindakan yang lebih efektif guna meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat.
Dari apa yang disampaikan oleh beberapa teoritisi kebijakan publik tersebut, dapat ditemukan benang merahnya bahwa analisis kebijakan merupakan serangkaian usaha atau aktivitas berbasis pengetahuan atau riset, yang memberikan dasar-dasar pertimbangan kepada pembuat kebijakan atau keputusan untuk menilai suatu kebijakan yang telah diimplementasikan atau melakukan asesmen mengenai konsekuensi kebijakan publik baik sebelum maupun sesudah kebijakan publik diimplementasikan. Analisis kebijakan tersebut dilakukan supaya keputusan yang diambil lebih banyak memperoleh manfaatnya daripada kerugiannya.
Salah satu unsur penting dari kebijakan yaitu outcames atau dampak, Lembaga Baznas diberikan kemudahan Operasional Lembaga dalam bentuk Dana Hibah (APBD) yang di amanatkan oleh Undang-undang. Kemudahan ini jangan sampai di salah artikan oleh Implementor (Pimpinan Baznas Daerah) sebagai bentuk Politik, dalam Edward (dalam Nugroho 2009) penting Sumber Daya Manusia (Pimpinan Baznas Daerah) yang Baik tidak boleh terpengaruh kepada Penguasa daerah karena telah diberikan Dana Hibah yang tidak sedikit jumlah nya.
Ancaman netralitas akan selalu dikelilingi oleh pimpinan baznas daerah dalam transparansi dan akuntabel karena pengaruh undang-undang no.23 tahun 2011 pasa 31 ayat (1), PP no.14 Tahun 2014 Pasal 39 dan PP no.14 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1) dalam pengelolaan zakat kepada mustahiq. Dalam hal ini peran Pimpinan Daerah untuk memilih Pimpinan Baznas dapat menjadikan janji janji politik terselubung.
Kesimpulan
Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS bersikap netral dan bersih dari kepentingan politik manapun dalam perannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Selalu mengedepankan netralitas dan menjaga kepercayaan public, jika ditemukan adanya penyimpangan, Tim Audit dan Tim Hukum, akan bersikap obyektif.
BAZNAS selalu berpegang teguh pada pengelolaan zakat yang harus transparan dan akuntabel, berprinsip pada aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Pengelola zakat untuk menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam dan menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam kegiatan politik. BAZNAS juga menggandeng pihak lain untuk mengantisipasi adanya upaya politik.
BAZNAS menyadari sebagai lembaga pemerintah nonstruktural akan banyak kepentingan politik yang masuk. agar tidak ada penggunaan dana untuk kepentingan politik. Pimpinan Baznas harus bisa mencegah timbulnya konflik dan akan terus memperbaiki diri untuk lebih profesional dalam upayanya menjadi lembaga utama menyejahterakan umat
Daftar Pustaka.
Buku Teori dan Analisis Kebijakan Public, Dr.Drs.Awan Y. Abdoellah,Msi dan Dr. Yudi Rusfiana. MSi)
Kebijakan Publik by Eko Handoyo
Renstra Baznas 2020-2025
Undang-undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Peraturan Presiden no.14 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan UU no.23 Tahun 2011.
Jurnal Hafizano, Prodi Hukum Islam Pascasarjana IAIN Bengkulu.