
Menurut Bambang Patijaya berdasarkan laporan masyarakat, saat ini terjadi lonjakan harga elpiji 3 kilogram di sejumlah daerah. Silahkan kementerian ESDM mengatur secara teknis agar tidak menimbulkan gejolak.
“Dan pengecer sebagai sub pangkalan itu artinya mereka diformalkan di dalam mata rantai distribusi elpiji 3 kilogram, sehingga diharapkan ke depan dapat lebih tertib. Proses ini kita persilakan kepada Kementerian ESDM untuk mengatur lebih rapi dan secara teknisnya tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” tutupnya.