Hanya Dihadiri 14 Dewan, Bupati Bangka Tengah Tak Tahu Usulan Raperdanya Disetujui atau Tidak

    Batianus mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir walau masih banyak kursi kosong belum terisi dari seluruh tamu undangan.

    “Terima kasih kita ucapkan kepada yang hadir dan kita juga jalankan tugas kami sebagai anggota dewan,” ujarnya.

    Batianus menyebutkan, raperda yang disampaikan 29 Februari lalu masa sidang II 2024 maka sesuai aturan dewan membentuk panitia khusu sebagai alat kelengkapan dewan sementara sisa masa jabatan 2019-2024.

    “Pada pasal 87 ayat 2 pansus dibentuk di rapat paripurna asal usulan anggota dewan dan fraksi yang mengusulkan nama-nama pansus ke pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” jelas Batianus.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook