
INTRIK.ID, BANGKA — Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan. Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial SUSANTO alias AHONG (47) bersama barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 829,6 gram di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe bersama sejumlah personel kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Dalam penanganan awal, petugas mengamankan SUSANTO untuk dimintai keterangan serta mendalami asal-usul dan kepemilikan paket yang dicurigai berisi sabu tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, pria itu mengakui barang tersebut miliknya.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke rumah yang bersangkutan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, jumlah barang bukti yang semula tercatat memiliki berat bruto sekitar 818,9 gram bertambah menjadi sekitar 829,6 gram.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 10 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 829,6 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu kantong plastik merah, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Itel berwarna hijau, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna hitam.
Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 00.34 WIB, SUSANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Kepolisian masih mendalami asal-usul barang, kemungkinan jalur peredaran, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dari pengungkapan ini, Polres Bangka memperkirakan sekitar 3.200 orang berpotensi terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam laporan pengungkapan kepolisian, bukan jumlah korban yang telah terverifikasi.
Kapolres Bangka menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Bangka juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, proses hukum terhadap SUSANTO masih berlanjut. Penentuan tanggung jawab pidana akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.