
PANGKALPINANG, INTRIK.ID – Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menyambut baik terkait peraturan penumpang moda transportasi udara wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
Menurutnya, hal itu akan memberikan kesempatan kepada maskapai untuk mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen.
Namun di sisi lain, kata dia, pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali lantaran perbedaan antara daerah kepulauan Babel dengan provinsi lainnya yang memiliki alternatif jalur darat, seperti Trans Jawa, Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, hingga Tol Sumatera menjadi alasannya.