Gratis, Pelaku UMKM Bangka Tengah Masih Tak Mau Urus Sertifikat Halal

    Caption: Produk dengan sertifikat halal. (Ist/ai)

    “Kadang ada yang bilang, udahlah pak, kami ini muslim pasti mau halal. Tapi bikin produknya pakai daster bolong, terus tempatnya gak higienis. Padahal konsep halalan thoyyiban itu halal, baik dan benar, ” jelasnya.

    Sertifikat halal wajib dimiliki pelaku UMKM menurut undang-undang nomor 33 tahun 2014 agar masyarakat Indonesia yang notabennya muslim bisa yakin dan percaya dengan produk yang dijualnya pelaku UMKM.

    Bahkan, menurut data Badan Statistika 30-40 persen keputusan konsumen dalam pembelian produk dipengaruhi oleh sertifikat dan label halal yang terjamin oleh LPOM MUI.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook