
Ia melanjutkan, jika pelaku UMKM tidak berinovasi dan memberikan nilai lebih pada produknya maka akan kalah dengan produk luar yang saat ini bisa dijumpai di marketplace.
“Produk luar itu biasanya lebih murah, terus juga pemasaran bagus. Nah, mereka kebanyakan gak ada sertifikat halalnya. Nah kita bantu pelaku UMKM untuk mengembangkan produk lewat sertifikat halal. Makannya jangan ogah-ogahan kalau ada program. Kalau di luar orang nyari program buat sertifikat halal tapi di Bangka Tengah ini kami yang nyari, ” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Beben itu juga menyebutkan, walaupun pelaku UMKMnya muslim, namun sertifikat halal wajib sesuai regulasi sebelum Oktober 2026.