
Jadi kontribusi dari BPD Jatim yang dilakukan terhadap Provinsi Jawa Timur, yaitu menyediakan loket pembayaran pajak di beberapa kantor Kas, bekerjasama dengan Bumdesa, serta program CSR lainnya. Dan nanti di seluruh Samsat disediakan mesin ATM yang dikenakan Retribusi jasa usaha, serta petugas dari Bank Jatim untuk kasir di gerai Samsat.
Jadi kesimpulannya, dalam membuat Rancangan Perda, komisi II DPRD Prov. Kep. Babel mengapresiasi keterlibatan dan masukan dari Pemerintah Kabupaten / Kota agar dapat bersinergi meningkatkan PAD secara bersama berdasarkan kewenangan. Dan Komisi II DPRD Prov. Kep. Babel mengapresiasi keberadaan Bank Daerah (BPD Jatim) dalam berkonstribusi terhadap pembangunan daerah melalui berbagai program kerja dan CSR.(*)