
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Harry Frizko.
Find some desired keywords.