
“Selain itu, orang tua dari EY ini juga menjaminkan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Jadi jangan khawatir, kami yakinkan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan vonis yang ada di pengadilan nantinya,” ujar Wawan.
Selain itu, jika vonis dari pengadilan sudah inkrah, maka selanjutnya EY akan ditempatkan di Lapas khusus anak yang berada di Pangkalpinang.
“Jadi yang harus kita ingat bersama bahwa setiap anak memiliki hak yang telah dilindungi oleh undang-undang, meskipun dia adalah pelaku ataupun korban tindak pidana,” sambungnya.
Di samping itu, Wawan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap EY akan segera memasuki tahap 1 di Kejaksaan.
“InsyahAllah Minggu depan sudah tahap 1 di Kejaksaan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu, dimana pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban yang masih berumur 4 tahun dengan membujuknya menggunakan es krim. (erwin)