EY Pelaku Asusila Balita Tak Ditahan, AKP Wawan: Proses Hukum Anak Berbeda dengan Biasa

    Foto: Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata (intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Proses hukum terhadap EY (15), pelaku tindak asusila terhadap seorang balita di Bangka Tengah hingga kini terus berlanjut.

    Pelaku pun harus menjalani sejumlah rangkaian proses hukum, sesuai dengan prosedur penanganan anak yang bersinggungan dengan hukum, termasuk mekanisme diversi (mediasi).

    Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mekanisme diversi pada Senin (12/9/2022) lalu.

    “Proses diversi sudah kami lakukan bersama kedua belah pihak dengan melibatkan Kejaksaan, Dinsos, Dinas Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan dan tentu saja anggota Polri. Namun sayang, hasilnya gagal dan tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku,” jelas Wawan saat diwawancarai intrik.id, Jumat (16/9/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses dan tahapan secara profesional, namun tidak disamakan dengan proses pidana pada umumnya.

    “Kita pada intinya menekankan proses penyidikan dan tahapannya yang dilakukan dengan profesional. Namun sekali lagi jangan disamakan dengan proses pidana pada umumnya karena ini melibatkan anak dibawah umur, ” tegasnya.

    “Untuk tersangkanya anak-anak dan korbannya anak-anak, sama-sama dilindungi undang-undang dan tidak sama prosesnya,” lanjutnya.

    Ia juga menuturkan, pihaknya sudah melakukan langkah atau proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan sebagaimana mestinya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    AKP Wawan juga mengatakan, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 30 Nomor 2 Tentang Sistem Peradilan Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

    “Disitu dinyatakan bahwa untuk anak yang terjerat hukum dan ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak dan tidak digabung dengan tahanan biasa,” terangnya.

    Namun demikian, kata Wawan, sementara ini di Bangka Tengah, baik di Polres, Kejaksaan ataupun di Pemda belum mempunyai ruang pelayanan khusus anak sebagaimana yang dimaksud.

    Oleh karena itu, EY sendiri tidak ditahan dan posisinya saat ini berada di kediamannya, namun tetap dilakukan pengawasan oleh anggota Kepolisian.

    “Selain itu, orang tua dari EY ini juga menjaminkan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Jadi jangan khawatir, kami yakinkan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan vonis yang ada di pengadilan nantinya,” ujar Wawan.

    Selain itu, jika vonis dari pengadilan sudah inkrah, maka selanjutnya EY akan ditempatkan di Lapas khusus anak yang berada di Pangkalpinang.

    “Jadi yang harus kita ingat bersama bahwa setiap anak memiliki hak yang telah dilindungi oleh undang-undang, meskipun dia adalah pelaku ataupun korban tindak pidana,” sambungnya.

    Di samping itu, Wawan menjelaskan bahwa proses hukum terhadap EY akan segera memasuki tahap 1 di Kejaksaan.

    “InsyahAllah Minggu depan sudah tahap 1 di Kejaksaan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/9/2022) lalu, dimana pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban yang masih berumur 4 tahun dengan membujuknya menggunakan es krim. (erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Borong 9 Medali di Kejurprov, Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum Porprov 2026

    Borong 9 Medali di Kejurprov, Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum Porprov 2026

    Erlina Borong Tiga Medali untuk Bangka Tengah, Buktikan Semangat Bertanding Tak Kenal Usia

    Erlina Borong Tiga Medali untuk Bangka Tengah, Buktikan Semangat Bertanding Tak Kenal Usia

    Farli Pecahkan Kebuntuan, Sumbang Emas Pertama Bangka Tengah di Kejurprov Panahan Babel

    Farli Pecahkan Kebuntuan, Sumbang Emas Pertama Bangka Tengah di Kejurprov Panahan Babel

    25 Atlet Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum di Kejurprov Babel 2026

    25 Atlet Panahan Bangka Tengah Bidik Juara Umum di Kejurprov Babel 2026

    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi

    Anak Buruh, Nelayan, dan Petani di Bangka Tengah Bakal Sekolah Gratis Sampai Lulus, Koba dan Namang Dipilih Jadi Lokasi