EY Pelaku Asusila Balita Tak Ditahan, AKP Wawan: Proses Hukum Anak Berbeda dengan Biasa

    Foto: Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata (intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Proses hukum terhadap EY (15), pelaku tindak asusila terhadap seorang balita di Bangka Tengah hingga kini terus berlanjut.

    Pelaku pun harus menjalani sejumlah rangkaian proses hukum, sesuai dengan prosedur penanganan anak yang bersinggungan dengan hukum, termasuk mekanisme diversi (mediasi).

    Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mekanisme diversi pada Senin (12/9/2022) lalu.

    “Proses diversi sudah kami lakukan bersama kedua belah pihak dengan melibatkan Kejaksaan, Dinsos, Dinas Perlindungan Anak, Balai Pemasyarakatan dan tentu saja anggota Polri. Namun sayang, hasilnya gagal dan tidak ada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku,” jelas Wawan saat diwawancarai intrik.id, Jumat (16/9/2022).

    Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan proses dan tahapan secara profesional, namun tidak disamakan dengan proses pidana pada umumnya.

    “Kita pada intinya menekankan proses penyidikan dan tahapannya yang dilakukan dengan profesional. Namun sekali lagi jangan disamakan dengan proses pidana pada umumnya karena ini melibatkan anak dibawah umur, ” tegasnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook