
“Untuk tersangkanya anak-anak dan korbannya anak-anak, sama-sama dilindungi undang-undang dan tidak sama prosesnya,” lanjutnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya sudah melakukan langkah atau proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan sebagaimana mestinya.
AKP Wawan juga mengatakan, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 30 Nomor 2 Tentang Sistem Peradilan Anak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
“Disitu dinyatakan bahwa untuk anak yang terjerat hukum dan ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak dan tidak digabung dengan tahanan biasa,” terangnya.
Namun demikian, kata Wawan, sementara ini di Bangka Tengah, baik di Polres, Kejaksaan ataupun di Pemda belum mempunyai ruang pelayanan khusus anak sebagaimana yang dimaksud.
Oleh karena itu, EY sendiri tidak ditahan dan posisinya saat ini berada di kediamannya, namun tetap dilakukan pengawasan oleh anggota Kepolisian.