
“Fungsi NGO, menurut Effendi, jauh lebih efektif dalam mengontrol kuasa legislatif dan eksekutif ketimbang memasrahkan nasib lewat kolom kosong. Jadi tafsiran saya itu bukan peserta vs peserta. Karena kolom kosong itu bukan peserta Pilkada, jadi dia diversuskan dengan calon yang ada,” tambahnya.
Menurut Efendi Harun kolom kosong bukan peserta pilkada, jika calon tunggal kalah kita bisa gugat ke Mahkama Konstitusi.
“Ada. Menurut saya sangat jelas terbuka, ketika dipersyaratan UU Pilkada sosok manusia yang betul-betul nyata. Sedangkan kolom kosong itu bukan lah peserta. Jadi kita bisa gugat ke MK jika sampai calon tunggal kalah dengan kolom kosong,” pungkasnya.