
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah kepada korban, sehingga hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” tegasnya.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara untuk melengkapi penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.