
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Satreskrim Polres Bangka Tengah tengah menyidik dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam penanganannya, polisi memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/122/IX/2026/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 24 September 2026.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dalam setiap penanganan perkara. Penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Samuel.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi belum membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak dan masa depan anak selama proses hukum berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah kepada korban, sehingga hak dan masa depan anak tetap terlindungi,” tegasnya.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara untuk melengkapi penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.