
“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dalam setiap penanganan perkara. Penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujar Samuel.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi belum membuka identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga hak dan masa depan anak selama proses hukum berlangsung.