
“Kenaikan status kasus hibah KONI ini jelas akan membuat atlet dan pengurus cabor jatuh mentalnya. Mereka ini kan olahragawan, pelatih, bukan orang yang sehari-harinya berhadapan dengan hukum, jadi ketika dipanggil Kejaksaan pasti ada rasa takut, tidak nyaman, dan fokus latihan jadi terganggu,” ujar pengamat olahraga Bangka Tengah.
Ia berharap Kejaksaan bisa memilah antara pertanggungjawaban oknum pengelola anggaran dengan pembinaan prestasi atlet, agar program latihan dan target medali tidak terganggu.
“Harapan kami proses hukum tetap berjalan untuk mencari keadilan, tapi pembinaan atlet jangan sampai berhenti. Jangan sampai karena adanya kasus atlet yang sudah berlatih keras jadi korban mental dan prestasi anjlok,” pungkasnya.
*Kejari Bangka Tengah Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI ke Penyidikan, Atlit Jadi Korban*
*INTRIK.ID, BANGKA TENGAH -* Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah resmi menaikkan status perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tengah ke tahap penyidikan.
Kenaikan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor: PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026 tanggal 09 Oktober 2026.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangka Tengah, Bram.