
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah resmi menaikkan status perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tengah ke tahap penyidikan.
Kenaikan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor: PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026 tanggal 09 Oktober 2026.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangka Tengah, Bram.
“Benar, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Tengah sudah kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprint Dik tanggal 09 Oktober 2026. Saat ini tim jaksa penyidik sedang bekerja mengumpulkan alat bukti dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar Bram saat dikonfirmasi, Sabtu(17/10/2026) di Koba.
Bram menjelaskan, kenaikan status ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah KONI Bangka Tengah yang bersumber dari APBD. Namun pihaknya belum merinci berapa nilai kerugian negara dan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.
“Untuk nilai kerugian masih kami hitung bersama ahli, dan siapa tersangkanya nanti akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup bukti. Kami komitmen penanganan perkara ini profesional dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat olahraga Hardjuno menilai, proses hukum yang menyeret nama institusi olahraga dapat berdampak psikologis bagi atlet dan pengurus cabang olahraga (cabor).