INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 2 personilnya di Halaman Mapolres Bangka Tengah, Selasa (17/12/2024).
Kedua personel tersebut yakni SE dan GR akibat melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi Polri.
Pemberhentian itu dilakukan langsung oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya.
“Saya sangat menyayangkan adanya anggota polri yang harus mengakhiri dinas dengan PTDH. Saya hanya ingin personel Polres Bangka Tengah menjadikan momen ini sebagai pelajaran, agar kita semua dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar seluruh anggota Polres Bangka Tengah dapat menjaga marwah institusi karena akan ada konsekuensinya.
“Intinya semua perbuatan pasti ada konsekuensi yang harus dijalani dan pelanggaran ini akan menjadi pembelajaran bagi semua personil Polres Bangka Tengah, ” lanjut Aditya.
Dalam momen itu juga, ia memberikan apresiasi terhadap empat personelnya yang menerima penghargaan atas dedikasi dan loyalitas tinggi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan masyarakat.
“Walau ada yang kita PTDH tapi kami juga memberikan apresiasi terhadap anggota kami yang Berdedikasi tinggi yakni Aipda Andri Feranendra, Aipda Elan Ambiar, Bripka M. Faruok Afero dan Bripka Suryani, ” ungkapnya.
Perwira melati 2 itu sangat mengapresiasi dedikasi personel yang menerima penghargaan, atas loyalitas dan dedikasinya dalam tugas sehari-hari.
“Kepada personel yang telah mendapatkan penghargaan, semoga menjadi motivasi bagi yang lainnya dan terus melayani masyarakat,” tandasnya.