
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah (Bateng) menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 2 personilnya di Halaman Mapolres Bangka Tengah, Selasa (17/12/2024).
Kedua personel tersebut yakni SE dan GR akibat melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi Polri.
Pemberhentian itu dilakukan langsung oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya.