
SUNGAILIAT, INTRIK.ID — AR kembali diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka saat sedang santai di depan rumahnya, di Mantung Kelurahan Belinyu.
Pemuda 42 tahun tersebut diketahui melekaukan tindak pidana yakni mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Waka Polres Bangka Kompol R Wardhana mengatakan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.