Scroll untuk baca artikel
BangkaBangka Belitung

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Santai di Depan Rumahnya

216
×

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Santai di Depan Rumahnya

Sebarkan artikel ini
IMG20210609135113 scaled

SUNGAILIAT, INTRIK.ID — AR kembali diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka saat sedang santai di depan rumahnya, di Mantung Kelurahan Belinyu.

Pemuda 42 tahun tersebut diketahui melekaukan tindak pidana yakni mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Waka Polres Bangka Kompol R Wardhana mengatakan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Saat penangkapan (3 Juni 2021) kemarin, kita mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram,” ungkapnya saat jumpa pers di Aula Mako Polres Bangka, Rabu (9/6/2021).

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah handphone merek Nokia dan sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka.

Tak hanya AR, Polres Bangka juga mengamankan satu orang lainnya yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dengan inisial D.

Pria 37 tahun asal Kota Pangkalpinang itu ditangkap polisi saat berada di pondok depan tambak udang desa Mengkubung, Kecamatan Belinyu pada 4 Juni 2021 sekira pukul 02.30 WIB.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka yakni 21,09 gram, 5 butir pil inex, satu handphone Nokia warna putih, dan Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital, dan Jupiter MX King tanpa nomor polisi.

“Meski TKP nya sama-sama di Belinyu, tapi kedua tersangka bukan satu jaringan. Kita akan terus melakukan upaya pengembangan untuk mencari bandar-bandar narkoba yang masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Bangka,” terang Wardhana.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(red)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas