Dua Lokasi dalam Empat Jam, Polisi Amankan 25,1 Gram Sabu di Sungailiat

    INTRIK.ID, BANGKA – Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangka berkembang hingga dua lokasi dalam hitungan jam. Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan seorang pria berinisial RD alias D (53) dan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 25,1 gram.

    Pengungkapan bermula dari sebuah rumah di Lingkungan Parit VII Kuday, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu kotak rokok, satu unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik.

    Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar empat jam setelah pengungkapan pertama, tepatnya Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sri Menanti V, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook