
“Kalau perusahaan baru dan memang IUP-nya jelas berarti sudah ada dikeluarkan provinsi. Ini saya saja gak tau ada atau tidaknya. Dan kalau dari lahan eks PT. Kobatin harusnya IUPK (Izin Usaha Penambangan Kontrak Karya) yang dikeluarkan pusat bukan lagi Pemrpov, ” tegas Pahlevi.
“Jangan sampai ini digunakan hanya untuk kepentingan politik, orang-perorangan atau juga membuat citra diri yang baik, ” lanjutnya.
Pahlevi berharap agar inspektorat bisa langsung mengecek keabsahan semua pendapatan serta Bangka Tengah bisa selalu transparan dan jelas sesuai hukum dalam pengambilan pendapatan daerah dan penggunaannya.