DPRD Bateng Pertanyakan Soal Pengambilan Royalti Galian C Pantai Kebang Kemilau

    INTRIK.ID BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah mempertanyakan pengambilan Pajak atau Royalti terhadap galian C dalam proyek penimbunan Pantai Kebang Kemilau Arung Dalam.

    Hal itu disampaikan dalam Rekomendasi LKPJ Paripurna kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

    Ketua Komisi I DPRD Bangka Tengah Pahlevi Syahrun yang juga Ketua pansus DPRD Bangka Tengah mengatakan, jika galian C ini diambil di salah satu kawasan Reklamasi Kobatin.

    “Kalau memang ini bukan wali tampas dan merupakan perusahaan baru berarti izin IUP-nya harus dipertanyakan karena ngambilnya di tanah Reklamasi ex PT. Kobatin di Simpang Jongkong Tempat Pembuangan Akhir, ” ucapnya kepada intrik.id, Rabu (3/5/2023) di Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pahlevi menyebutkan, jika nilai pajak atau royalti yang ditarik sampai dengan Rp 672 juta yang masuk jadi Pendapatan Asli Daerah.

    Pahlevi menjelaskan, dewan hanya mempertanyakan izin usaha penambangan (IUP) yang dilakukan perusahaan tersebut apakah sudah sesuai hukum atau tidak.

    “Kalau perusahaan baru dan memang IUP-nya jelas berarti sudah ada dikeluarkan provinsi. Ini saya saja gak tau ada atau tidaknya. Dan kalau dari lahan eks PT. Kobatin harusnya IUPK (Izin Usaha Penambangan Kontrak Karya) yang dikeluarkan pusat bukan lagi Pemrpov, ” tegas Pahlevi.

    “Jangan sampai ini digunakan hanya untuk kepentingan politik, orang-perorangan atau juga membuat citra diri yang baik, ” lanjutnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pahlevi berharap agar inspektorat bisa langsung mengecek keabsahan semua pendapatan serta Bangka Tengah bisa selalu transparan dan jelas sesuai hukum dalam pengambilan pendapatan daerah dan penggunaannya.

    “Inspektorat coba chek saja apa dasar pengambilan royalti, pajak dan penggunaan pendapatan daerah kita sudah ada dasarnya apa belum, ” tutup Pahlevi. (erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Klarifikasi Pemkab: Penutupan Peliputan Rakor Pemberantasan Korupsi Merupakan Permintaan KPK

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    Kapolres Bangka Tengah Gandeng Wartawan, Call Center 110 Jadi Garda Terdepan Layanan Darurat untuk Warga

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    KOBALORASI #4 Siap Guncang Alun-Alun Koba! Lima Malam Penuh Hiburan, UMKM, hingga Jejak Sejarah Kota

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    26 Anak Muda Digembleng Jadi Barista, Bangka Tengah Bidik Lahirnya Pengusaha Kopi Baru

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025 Hanya Dihadiri 18 Anggota DPRD Bangka Tengah

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

    Ironi Hari Anak Nasional, Bocah 6 Tahun di Sungaiselan Ditemukan Kurang Gizi dan Tinggal di Rumah Tanpa Listrik

      Ikuti kami di Facebook