
INTRIK.ID BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah mempertanyakan pengambilan Pajak atau Royalti terhadap galian C dalam proyek penimbunan Pantai Kebang Kemilau Arung Dalam.
Hal itu disampaikan dalam Rekomendasi LKPJ Paripurna kepada pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Bangka Tengah Pahlevi Syahrun yang juga Ketua pansus DPRD Bangka Tengah mengatakan, jika galian C ini diambil di salah satu kawasan Reklamasi Kobatin.