DPRD Bateng Pertanyakan Soal Pengambilan Royalti Galian C Pantai Kebang Kemilau

    “Kalau memang ini bukan wali tampas dan merupakan perusahaan baru berarti izin IUP-nya harus dipertanyakan karena ngambilnya di tanah Reklamasi ex PT. Kobatin di Simpang Jongkong Tempat Pembuangan Akhir, ” ucapnya kepada intrik.id, Rabu (3/5/2023) di Koba.

    Pahlevi menyebutkan, jika nilai pajak atau royalti yang ditarik sampai dengan Rp 672 juta yang masuk jadi Pendapatan Asli Daerah.

    Pahlevi menjelaskan, dewan hanya mempertanyakan izin usaha penambangan (IUP) yang dilakukan perusahaan tersebut apakah sudah sesuai hukum atau tidak.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook