Doli Sebut Eks Ketua KPU Hasyim “Munafik”, Kini Pertanyakan Jabatan Komisaris BUMN

    Caption: Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

    Ia juga mendorong pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk memperjelas proses pembahasan aturan tersebut.

    Menurut Doli, data yang telah disiapkannya dapat digunakan untuk menunjukkan kronologi pembahasan dan memperjelas persoalan yang berkembang.

    Hasyim Membantah Ada Pasal yang Diselundupkan

    Sebelumnya, Hasyim membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disisipkan tanpa pembahasan. Ia menyatakan ketentuan tersebut telah dibahas dalam RDP yang melibatkan DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    Hasyim juga menyebut Doli turut hadir dalam rapat tersebut ketika menjabat Ketua Komisi II DPR. Ia mengatakan dokumen kesimpulan pembahasan ditandatangani sejumlah pihak, termasuk Doli dan dirinya.

    Atas dasar itu, Hasyim menilai pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas ketentuan tersebut perlu diluruskan.

    Perbedaan keterangan kedua tokoh itu membuat dokumen pembahasan, catatan rapat, dan kronologi perubahan rancangan PKPU menjadi penting untuk diperiksa secara terbuka.

    Pada akhirnya, ada dua persoalan yang membutuhkan kejelasan: apakah Pasal 18 ayat (3) telah dibahas sebagaimana dinyatakan Hasyim, serta bagaimana proses penunjukan Hasyim sebagai komisaris independen PTPN I.

    Keduanya membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar perang sindiran. Publik kini menunggu apakah data yang dijanjikan Doli benar-benar akan dibuka dalam forum resmi dan bagaimana Hasyim menjawab pertanyaan mengenai jabatan komisarisnya.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook