Doli Sebut Eks Ketua KPU Hasyim “Munafik”, Kini Pertanyakan Jabatan Komisaris BUMN

    Caption: Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

    JAKARTA, INTRIK.ID — Polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menyeret dua nama ke dalam perang pernyataan. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melontarkan kata “munafik” kepada mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sekaligus mempertanyakan bagaimana Hasyim bisa menduduki jabatan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

    Serangan Doli itu merupakan balasan atas sindiran Hasyim yang sebelumnya menyebut, “Lupa boleh, munafik jangan,” saat menanggapi pernyataan Doli mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

    Alih-alih hanya membantah sindiran tersebut, Doli justru menyinggung rekam jejak Hasyim saat memimpin KPU hingga jabatan komisaris yang kini diembannya di perusahaan sektor perkebunan.

    “Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri. Dia menggunakan kata lupa dan munafik,” kata Doli kepada wartawan di DPR, Senin (12/10/2026).

    Doli kemudian menyinggung pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU. Ia menyebut mantan penyelenggara pemilu itu pernah dua kali diberhentikan, lalu mengaitkannya dengan kritik yang sedang disampaikannya.

    “Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya,” ujar Doli.

    Pernyataan tersebut merupakan penilaian Doli dalam polemik yang berkembang. Adapun pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU harus dibedakan dari penilaian pribadi Doli mengenai alasan dan karakter yang ia kaitkan dengan peristiwa tersebut.

    Jabatan Komisaris BUMN Ikut Dipersoalkan

    Pernyataan Doli kemudian mengarah pada jabatan Hasyim sebagai komisaris independen di PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I).

    Doli mempertanyakan dasar penunjukan tersebut. Ia menilai latar belakang Hasyim perlu dijelaskan, terutama karena perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan.

    “Coba tanya sama dia itu dapat dari mana komisaris itu, hadiah dari siapa,” kata Doli.

    Ia juga mempertanyakan kesesuaian latar belakang Hasyim dengan posisi yang diembannya.

    “Ya, dia harus jelaskan itu, kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut belum membuktikan bahwa jabatan komisaris Hasyim diberikan sebagai hadiah atau imbalan politik. Untuk memastikan persoalan itu, diperlukan keterangan mengenai proses pengangkatan, pertimbangan pemilihan, serta kualifikasi yang menjadi dasar penunjukannya.

    Hasyim juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan proses pengangkatan tersebut agar persoalan tidak berhenti pada saling tuding.

    Doli Siap Buka Data Dugaan Pasal Selundupan

    Perseteruan Doli dan Hasyim berawal dari perbedaan keterangan mengenai pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

    Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI, mengaku sedang mengumpulkan dokumen dan kronologi pembahasan aturan tersebut.

    Ia menyatakan tidak menemukan ketentuan yang kini dipersoalkan itu dalam dokumen pembahasan yang diterimanya saat itu. Karena itu, Doli ingin persoalan tersebut dibuka melalui forum resmi.

    “Kalau memang mau dibuka, ya kita buka,” kata Doli.

    Ia juga mendorong pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu untuk memperjelas proses pembahasan aturan tersebut.

    Menurut Doli, data yang telah disiapkannya dapat digunakan untuk menunjukkan kronologi pembahasan dan memperjelas persoalan yang berkembang.

    Hasyim Membantah Ada Pasal yang Diselundupkan

    Sebelumnya, Hasyim membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disisipkan tanpa pembahasan. Ia menyatakan ketentuan tersebut telah dibahas dalam RDP yang melibatkan DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    Hasyim juga menyebut Doli turut hadir dalam rapat tersebut ketika menjabat Ketua Komisi II DPR. Ia mengatakan dokumen kesimpulan pembahasan ditandatangani sejumlah pihak, termasuk Doli dan dirinya.

    Atas dasar itu, Hasyim menilai pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas ketentuan tersebut perlu diluruskan.

    Perbedaan keterangan kedua tokoh itu membuat dokumen pembahasan, catatan rapat, dan kronologi perubahan rancangan PKPU menjadi penting untuk diperiksa secara terbuka.

    Pada akhirnya, ada dua persoalan yang membutuhkan kejelasan: apakah Pasal 18 ayat (3) telah dibahas sebagaimana dinyatakan Hasyim, serta bagaimana proses penunjukan Hasyim sebagai komisaris independen PTPN I.

    Keduanya membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar perang sindiran. Publik kini menunggu apakah data yang dijanjikan Doli benar-benar akan dibuka dalam forum resmi dan bagaimana Hasyim menjawab pertanyaan mengenai jabatan komisarisnya.

      Ikuti kami di Facebook