Ditemukan Peristiwa Hukum, Perkara 1500 Hektar Hutan Produksi Naik ke Penyidikan

    Caption : Konferensi Pers Kejati Babel terkait perkara pemanfaatan 1500 hektar Hutan Produksi PT. NKI

    BABE. INTRIK.ID – Nampaknya pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Provinsi Bangka Belitung akan mengusut tuntas praktek mafia tanah di wilayah hukumnya. Salah satu akan dibidik kejati Babel dugaan alih fungsi pemanfaatan hutan Kawasan Produksi (HP ) antara Pemprov Babel dan PT NKI.

    Kawasan HP tersebut terletak di Desa Labu Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat , Kabupaten Bangka seluas 1500 hektar. Melalui siaran Pers Nomor : PR – 2/L.9.3/Kph.1/04/2024 perkara dimaksud ditingkatkan dari lidik ke penyidikkan. Dalam keterangannya Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, S.H., M.H. status ditingkatkan ditemukan peristiwa hukum.

    “Pada tahun 2018 Pemprov Babel melalukan kerja sama pemanfaatan kawasasan Hutan Produksi seluas 1500 hektar dengan PT NKI. Namun PT. NKI tidak mejalankan kewajiban seabagaimana dibuat dalam perjanjian hingga sekarang,” kata Fadil, Senin ( 1/4/2024).

    Sungguh miris, Fadil mengungkapkan kalau kawasan tersebut sudah alih fungsi, tidak sesuai seperti dituangkan dalam naskah kerja sama.

    “Kawasan tersebut sudah berubah fungsi yakni dikuasai perusahaan , dijual belikan oleh dinas kehutanan dan oknum pemerintah kabupaten Bangka. Perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan sesuai surat perintah nomor : Print – 159/L.9/Fd.2/04/2024,” ujarnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook