SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Ibu rumah tangga, DRA terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah kedapatan menjadi kurir narkoba.
Wanita 23 tahun itu mengaku menjalankan aksinya lantaran disuruh oleh AY alias R (22) yang merupakan suaminya sendiri.
DRA ditangkap oleh tim Polsek Pemali di Gang Semujur Desa Karya Makmur, Pemali sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (10/2/2021).
Dari tangannya, tim mendapati satu bungkus plastik kecil berisikan kristal putih yang dibalut dengan isolasi hitam dan dibungkus dalam bungkusan bengbeng.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan H alias Y (43) bersama dengan R di rumahnya di Sri Bulan, Sungailiat yang sedang mengkonsumsi sabu.
Tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai, satu bungkus plastik bening ukuran kecil dilakban hitam besikan narkotika jenis sabu, dan satu buah alat hisap sabu (bong).
Tak sampai disitu, tim kembali melakukan penggeledahan di rumah R dan orang tuanya dan mendapatkan sebuah dompet warna pink berisikan satu bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu serta satu bundel plastik bening kosong serta satu unit timbangan digital.
DRA sendiri mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba karena disuruh oleh suaminya R.
“Yang pertama bareng suami dan yang kedua kemarin saat ditangkap pas sendirian,” ungkapnya.
Ibu tiga anak itu mengaku menyesali perbuatannya. Terlihat saat ditanyakan oleh beberapa awak media, DRA hanya bisa menahan tangis sambil menundukkan kepalanya.
Meskipun begitu, ia mengaku tidak mengkonsumsi barang barang haram tersebut dan hanya menjadi kurir.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan dalam press releasenya mengatakan saat ini ketiganya sudah dibawa ke Mapolres Bangka untuk ditindaklanjuti.
“Ketiganya sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk proses sidik,” ungkapnya, Selasa (16/2/2021).
Ia mengatakan ketiga pelaku dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal.132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(int)