
“Berpikirnya sederhana mereka yang klaim soal dana 1.7 Triliun itu kalau memang ada langsung saja digugat ke Pengadilan. Kasihan masyarakat karena dari sumber yang kami dapati secara aturan Permentan pihak PT GML sudah melaksanakan sesuai perintah Permentan nomor 98 tahun 2013,” tutupnya.
Sumber: Garuda KPPRI Bangka