Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Digugat ke PTUN, Wakil Ketua DPRD Bangka: Bila Perlu Kita Hadirkan Ahli

223
×

Digugat ke PTUN, Wakil Ketua DPRD Bangka: Bila Perlu Kita Hadirkan Ahli

Sebarkan artikel ini
IMG 20221003 113223 744 transcpr
Foto: Taufik Koriyanto. (Intrik)

INTRIK.ID, BANGKA — Taufik Koryanto siap mengikuti proses hukum yang berlaku setelah digugat oleh Mendra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Wakil ketua DPRD Bangka itu mengaku sudah menerima panggilan dari PTUN dan mengaku akan menghadiri penggilan tersebut.

“(Saya-red) akan hadir karena yang digugat itu bukan partai tapi pribadi saya selalu pihak ketiga atau intervensi,” ungkapnya, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan selain dirinya, Pj Gubernur Babel juga turut digugat dalam sengketa peralihan jabatan wakil ketua DPRD Bangka itu.

Untuk itu, Taufik mengaku akan menyampaikan dalam PTUN sesuai fakta dan bukti yang ada.

“Saya selaku pihak intervensi akan menyampaikan bukti mulai dari Banmus, pemberhentian (Mendra dari wakil DPRD Bangka-red) sampai keluarnya SK,” tegasnya.

“Bila perlu kita hadirkan juga ahli,” tambah Taufik.

Sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bangka itu dilaporkan karena menyalahi aturan dalam proses pergantian jabatan.

Taufik sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi Gerindra mendapatkan surat dari DPP Gerindra untuk duduk sebagai wakil ketua DPRD Bangka menggantikan Mendra Kurniawan.

Sementara Mendra sendiri turun sebagai anggota biasa.(red)

Baca Juga:  DPD Partai Demokrat Babel Ramai-ramai Datangi PTUN Pangkalpinang
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas