Diduga Terima Uang Rekrut Honorer, DF Oknum ASN Satpol PP Bangka Ditetapkan Tersangka

Caption: Gedung Kejaksaan Negeri Bangka

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya perkara Pungutan Liar penerima tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka terus berlanjut. Sebelumnya sejumlah pihak telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangka untuk Dimintai keterangan.

Setelah melalui proses akhirnya Kejari Bangka menetapkan DF Oknum ASN Satpol PP Pemkab Bangka sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Senin ( 11/8/2025) . Ditemui diruang kerjanya Kasi Intel Kejari Bangka Oslan mengatakan perkara DF masuk Pungutan Liar ( Pungli ).

“Kejari Bangka sudah memeriksa Saksi korban 2 orang dan 13 orang saksi dari kalangan sipil serta ASN. Untuk kerugian RP. 45.000.000 nanti dipersidangan apakah uang tersebut satu orang atau Dua orang. Terhitung sejak kemarin ( Senin 11 Agustus 2025) DF ditahan 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,”kata Oslan, Selasa ( 12/8/2025).

Lebih lanjut Oslan membeberkan sejumlah pasal yang akan dijerat kepada tersangka tentang Tindak Pidana korupsi.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kesatu,Primer pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Subsidair Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Kedua Pasal 12 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Ketiga pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidanan korupsi,” tutupnya.

Mungkin Suka Ini juga:
Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Ikuti kami di Facebook