
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya perkara Pungutan Liar penerima tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka terus berlanjut. Sebelumnya sejumlah pihak telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bangka untuk Dimintai keterangan.
Setelah melalui proses akhirnya Kejari Bangka menetapkan DF Oknum ASN Satpol PP Pemkab Bangka sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Senin ( 11/8/2025) . Ditemui diruang kerjanya Kasi Intel Kejari Bangka Oslan mengatakan perkara DF masuk Pungutan Liar ( Pungli ).
“Kejari Bangka sudah memeriksa Saksi korban 2 orang dan 13 orang saksi dari kalangan sipil serta ASN. Untuk kerugian RP. 45.000.000 nanti dipersidangan apakah uang tersebut satu orang atau Dua orang. Terhitung sejak kemarin ( Senin 11 Agustus 2025) DF ditahan 20 hari kedepan dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat,”kata Oslan, Selasa ( 12/8/2025).
Lebih lanjut Oslan membeberkan sejumlah pasal yang akan dijerat kepada tersangka tentang Tindak Pidana korupsi.
“Kesatu,Primer pasal 12 huruf a Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Subsidair Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Kedua Pasal 12 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Ketiga pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidanan korupsi,” tutupnya.