BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Entah apa yang mendorong seorang guru ngaji berinisial ZA (46) salah satu masjid di Kecamatan Sungailiat, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya ZA harus berhadapan dengan hukum, mendapat laporan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka pada Minggu (10/11/ 2024) malam, langsung mengamankan pelaku.
Menurut keterangan Budiyono selaku kuasa hukum korban, ada 4 korban ZA, terdiri dari 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Semua korban telah memberikan kesaksiannya atas dugaan perbuatan ZA tersebut di Polres Bangka.
“Korban tindakan kekerasan seksual yaitu sodomi. Jadi kita bersama pihak keluarga orang tua korban, sama-sama melakukan laporan di Polres Bangka. Habis Isya tadi, sekitar pukul 20.00 WIB. Para korban telah memberikan keterangannya kepada pihak penyidik, dengan status satu orang korban sebagai pelapor, dan tiga korban lainnya sebagai saksi,” kata Budiyono.
Usai membuat laporan resmi, tidak butuh waktu lama ZA berhasil digelandang ke Polres Bangka serta diamankan.
“Selang beberapa waktu usai membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/152/X1/2024/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 10 November 2024. Alhamdulillah kami mengucap apresiasi penuh kepada Polres Bangka yang dengan cepat mengambil tindakan mengakomodir laporan kami ini,” tambah Budiyono.
Awalnya saat diinterogasi ungkap Budiyono, ZA sempat berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya. Namun sesuai keterangan dari korban, ZA pun mengakui perbuataannya.
“Begitu diinterogasi ZA enggan mengakui perbuatannya, akan tetapi dari kesesuaian keterangan korban pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan salah satu korban telah digauli ZA sejak kelas 3 SD hingga korban kini duduk di bangku SMP kelas 1 kejadian berulang – ulang. Korbannya banyak, cuma yang mau membuat laporan hari ini baru satu orang, dan yang lainnya menjadi saksi,” jelasnya.
Demi melancarkan aksinya Budiyono menyampaikan modus pelaku mengiming-imingi korban melalui pemberian sejumlah uang maupun janji bakal dibelikan handphone.
“Pelaku melakukan bujuk rayu, mengiming-imingi dengan janji. Setelah dilakukan sodom diberi uang, dikasih imbalan gitu, dibelikan handphone. Pada saat acara i’tikaf, disitu lah terjadi pertama kali. Kemaluan korban dihisap lagi tidur, korban bangun dan dia (ZA- red) bilang jangan kasih tahu siapa-siapa,” papar Budiyono meneruskan cerita salah satu korban.
Sebagai kuasa hukum korban, Budiyono sudah menyiapkan langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Mulai dari visum dan melengkapi bukti , berkordinasi pihak terkait guna menyelesaikan persoalan kliennya.
“Hari ini ( Senin 11/11/2024) bersama keluarga korban bakal melakukan visum di RSUD Depati Bahrin .Kita juga akan berkordinasi kepada pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) . Untuk melakukan pendampingan konseling supaya kondisi psikologis anak-anak selaku korban dapat pulih dari trauma berkepanjangan. Jangan sampai mental anak-anak ini rusak. Saya berharap semua unsur datang tanpa diminta, wajib kita bersama-sama turun menyelesaikan persoalan ini,” tutup Budiyono.