BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Usai didatangi puluhan warga Sri Pemandangan, Camat Sungailiat Ramzi mengatakan kalau pihaknya ( Kecamatan Sungailiat – red ) sudah melakukan berbagai upaya.
Sebelumnya warga Sri Pemandangan menyatakan keberatan adanya aktivitas penguburan ditempat tersebut. Beberapa point keberatan sudah disampaikan kepada pihak pemerintah.
“Soal keberatan warga Sri Pemandang terkait keberatan adanya aktivitas penguburan, Pihak kecamaan sudah lakukan berbagai upaya mediasi, Baik tingkat RT, Lingkungan, Lurah kecamatan, Ombusman , DPRD Bangka, sampai sekarang proses masih berjalan belum ada rekomendasi,” Kata Ramzi, Senin ( 2/8/2021) siang di Kantor Camat Sungailiat.
Menyangkut hal tersebut, Ramzi mengatakan kedatangan puluhan warga itu merasa keberatan, karena masih ada aktivitas penguburan.
“Kedatangan puluhan warga Sri Pemandang hari ini, menyatakan keberatan karena masih ada pemakaman di lokasi kampung batu. Karena status quo, dimana sesuai surat Bupati Bangka tidak boleh lagi adanya penguburan. kita akan laporkan masalah ini keatasan,” jelasnya.
Lanjut Ramzi, pihak Kecamatan Sungailiat sudah menindak lanjuti surat Bupati Bangka terkait sejumlah larangan aktivitas perkuburan.
“Sesuai surat Bupati Bangka kita sudah
sampaikan pihak kepada pihak perkuburan, tapi mereka tetap lakukan aktivitas . Karena mereka beranggapan lahan itu sudah ada Surat Keputusan ( SK ) Bupati sebelumnya,” pungkasnya.
Saat penyampaian keberatan, warga tuding Camat Sungailiat tidak Netral dalam menyikapai hal dimaksud.
“Tidak apa – apa kalau masyarakat beranggapan pihak Kecamatan Sungailiat tidak netral, karena saat negosiasi sudah kita sampakan terkait isi surat bupati. Kita tidak memihak, semua lapisan masyarakat punya kedudukan sama, semua pihak sudah pegang surat Bupati Bangka tersebut,” terangnya.
Perwakilan warga Sri Pemandang, Bowok mengungkapkan, keberatan warga kepada pihak penguburan tidak sesuai apa yang tertuan dalam surat Bupati Bangka.
“Berdasarkan surat Bupati Bangka, tidak boleh lagi perkuburan itu untuk pemakaman, nyatanya tanggal 31 Juli 2021 kemaren masih ada yang dikubur. Semua pernyebab warga sekitar menolak untuk dilakukan penguburan sudah disampaikan kepada pihak pemerintah,” kata Cowok.
Sebelumnya Bupati Bangka Mulkan, SH .MH sudah menerbitkan surat terkait permasalahan perkuburan dimaksud, pada Tanggal 3 Desember 2020, Nomor Surat : 180/ 469.1 /III / 2020 dengan isi surat sebagai berikut :
1. Warga masyarakat sekitar areal perkuburan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
2. P2KPTS agar tidak melakukan pemagaran dan penutupan akses jalan umum masyarakat.
3. P2KPTS diberikan kesempatan dan kesepakatan untuk merelokasi areal perkuburan yang disediakan Pemerintah Kabupaten Bangka
4. Sepanjang belum adanya relokasi areal perkuburan, P2KPTS tidak melakukan pemakaman kembali pada areal tersebut.