SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Sepanjang tahun 2020, terdapat empat wanita yang kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Bangka.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang hanya dua wanita saja. Namun untuk tersangka pria, jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yakni 69 dimana tahun 2019 mencapai 73 orang.
Jumlah Laporan Polisi (LP) sepanjang tahun 2020 juga sidikit mengalami kenaikan yakni 50 LP, labih banyak dari tahun 2019 yakni hanya 58 LP.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan dalam press releasenya mengatakan dari total tersangka tersebut kebanyakan berstatus sebagai kurir.
“Tahun ini ada 73 tersangka dari 50 LP dimana 37 merupakan kurir, 16 bandar, 12 pengedar dan 8 pemakai,” ungkapnya.
Baca juga: Diguyur Hujan, 60 Personil Anggota Polres Bangka Naik Pangkat
Narkotika jenis sabu merupakan paling banyak didapat oleh pihaknya dengan berat 158,79 gram. Jumlah tersebut lebih banyak dari tahun 2019 yang hanya 120,81 gram.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan sabu 158,79 gram, ganja 43,96 gram, ekstasi 10,75 gram atau 34 butir,” tambah Widi.
Ia juga menerangkan saat ini 34 kasus sudah memasuki tahap II dan 14 kasus tahap I dan dua masih dalam proses sidik.
Pihaknya juga mengingatkan agar masyarakat untuk menjauhi segala macam jenis narkotika dan menjaga keluarga dari jeratan barang haram tersebut.
“Saat ini narkoba sudah masuk ke segala lapisan, baik karyawan perkantoran, swasta maupun lainnya. Jadi hindari diri dan keluarga kita dari narkoba, segera laporkan jika ada yang mengetahui informasi apapun ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolres Bangka.(INT)