
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 unit ipad, 1 senapan, 1 buah obeng dan 1 buah dompet berisi kalung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kdua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP.
Risya juga menyampaikan agar masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan selalu siaga.