INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menyerahkan Rp 1.374.729.000 ke Pemkab Bangka Tengah, Senin (10/3/2025).
Uang tersebut merupakan hasil lelang perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok berdasarkan putusan pengadilan Koba.
Penyerahan dilakukan di aula Kejari Bangka Tengah yang diterima langsung Bupati Bangka Tengah, Algafry didampingi oleh Forkopimda lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husaini menjelaskan, penyerahan uang hasil lelang ini berdasarkan Undang-Undang (UU) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan KPK.
“Pertama penyerahan uang ini adalah perintah undang-undang dan yang kedua sudah ada kekuatan hukum yakni keputusan pengadilan negeri Koba serta menjadi PAD untuk Bangka Tengah,” jelasnya.
Perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok sendiri terjadi di dusun Air Niur Lubuk Besar dari Polda yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Husaini juga mengungkapkan, masih ada 3 perkara dengan barang bukti yang sudah dilelang namun hingga saat ini belum laku karena dianggap kurang berharga.
“Ada 3 barang lelang dari 3 perkara belum laku diantaranya pasir tailing dan juga kendaraan yang minggu depan akan kami lelang kembali,” ujarnya.
Husaini berharap, kejaksaan selalu menjadi aparat penegak hukum dan mampu memulihkan kekayaan negara serta menyelamatkan keuangan negara agar tidak disalahgunakan.
Ditempat yang sama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman terkejut adanya penyerahan hasil lelang karena baru pertama kali dirinya mendapatkan hasil lelang seperti ini.
“Jujur saya sudah berapa tahun di legislatif dan eksekutif baru pertama kali tahu ada hal seperti ini. Ini hal luar biasa bagi kami. Kami bersyukur sekali atas kerja sama kita selama ini. Apalagi kami mendapatkan tambahan PAD dari hasil lelang, ” ungkapnya.
Ia juga meminta kejaksaan untuk memberikan juknis penggunaan anggaran tersebut agar tidak salah dalam pemanfaatannya.
“Tolong dampingi kami nanti pak Kajari dalam penggunaan uang hasil lelang ini. Terus juga penyerahannya apakah langsung dimasukan ke kas atau pakai termin. Kami perlu juknis itu. Terima kasih sekali lagi pak Kajari atas penyerahan hasil lelang ini, ” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Koba Derit mengungkapkan, jika penyerahan hasil lelang ini adalah pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan dengan putusan pengadilan yang mana kejaksaan sebagai eksekutor.
“Kami ucapkan selamat kepada Kejaksaan negeri Bangka Tengah bisa menyerahkan uang hasil lelang dan menyelamatkan kekayaan negara. Dan ini pertama kali dan semoga berjalan terus, ” ujarnya singkat.